Ngaku Dijambret dan Buat Laporan Palsu

Gelapkan Uang Perusahaan, Admin Ditangkap 

Pelaku pengelapan uang perusahaan diamankan polisi

PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)-- Seorang admin perusahaan penjualan mobil di Kota Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, berinisial TNS (25) ditangkap polisi.

Pasalnya ia nekat membuat laporan palsu, ke Polsek Pangkalan Kerinci. Kalau ia dijambret di Jalan Lintas Timur, depan toko Pas Busana, Pangkalan Kerinci, Rabu (1/12) sekira pukul 11.30 Wib.

Maka tas berisi uang tunai hampir Rp 20 juta milik perusahaan tempat ia bekerja yang disetorkan untuk membayar pajak dirampas pelaku. 

Mendapat laporan ada wanita dijambret, Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP MY Lubis SH, MH langsung memerintahkan personilnya turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Namun hasil hasil penyelidikan, Polsek Pangkalan Kerinci, menemukan kecurigaan kalau tidak ada aksi penjambretan.

Kemudian polisi terus melakukan pendalaman, hingga terkuak. Kalau oknum admin perusahaan penjualan mobil itu telah merekayasa laporan jambret tersebut.

Dengan wajah pucat dan mata berkaca-kaca, kepada polisi,  ia mengaku terpaksa membuat laporan palsu, karena uang perusahaan banyak ia pakai dan tidak dapat di pertanggung jawabkan.

Ketika dilakukan pemeriksaan dalam pembukuan ditemukan uang perusahaan puluhan juta kurang. Hingga ditelusuri ternyata pelakunya adalah TNS merupakan admin yang juga memegang kunci brangkas tempat menyimpan uang perusahaan.

Pihak perusahaan yang merasa dirugikan oleh karyawannya. Akhirnya melapor ke Polsek Pangkalan Kerinci Rabu (8/12) lalu. Ketika diselidiki ternyata uang yang digelapkan pelaku sebahagian telah digunakan untuk membayar kredit motor dan foya-foya.

Walau diakui dan sempat sebahagian diganti oleh pelaku atas uang perusahaan yang di tilap. Tapi sudah terlanjur dilaporkan dan membuat laporan palsu kasus jambret. Akhirnya harus mendekam di balik jeruji besi.

Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko SIK, didampingi Kasat Reskrim AKP Nardy Masry Marbun SH, dalam pres rilis yang di Mapolres Pelalawan, Kamis (9/12) petang membenarkan adanya mengamankan pelaku penggelapan uang perusahaan tersebut.

"Pelaku kita amankan berawal adanya laporan palsu tentang jambret. Setelah diselidiki ternyata rekayasa untuk menutupi uang perusahaan yang telah digunakan pribadi tanpa sepengetahuan pimpinannya," ungkap Kasat Reskrim.

Atas perbuatan wanita berjilbab itu dijerat pasal 374 KUHPidana, dan kini telah dititip penyidik Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci di dalam ruang tahanan Mapolres Pelalawan. (Sa)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar